Darah istihadhah yang keluar adalah darah penyakit, bukan darah haidh. Sedangkan yang mengahlangi seorang wanita dari menjalankan ibadah shalat dan puasa adalah bila dia mengalami haidh atau nifas. Sedangkan isithadhah tidak termasuk yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah shalat atau puasa. Antara darah haidh dan darah istihadhah (karena penyakit) sebenarnya dapat dengan mudah dibedakan. Para wanita biasanya lebih mengerti hal tersebut.
Namun sebagai acuan dalam pembedaannya, baiklah kami kutipkan uraian para ulama tentang ciri khas masing-masng darah itu.
1. Sumber
Darah haid itu sumbernya berasal dari bagian dalam rahim wanita, sedangkan darah istihadhah bisa dari
kemaluan atau bagian rahim namun bukan dari bagian dalamnya.
2. Kekentalan
Darah haid itu biasanya kental dan agak kehitaman, sedangkan darah istihadhah tidak demikian.
3. Warna Darah haid itu berwarna kehitaman dan kadang berubah menjadi kuning atau merah, sedangkan darah istihadhah berwarna merah darah.
Rasulullah SAW bersabda,”Darah haidh itu warnanya hitam dan dikenali oleh wanita”.
4. Menggumpal
Darah haid itu keluar dalam tidak dalam bentuk menggumpal atau membeku dan bisa dalam keadaan seperti itu dalam waktu yang lama tanpa membeku, sedangkan darah istihadhah sering menggumpal dan membeku. Sehingga bila setelah masa haidh yang biasanya itu masih ada darah yang terus keluar namun dia menggumpal atau membeku, dengan mudah bisa dikenali sebagai darah istihadhah.
5. Bau
Darah haid itu umunya memiliki aroma khas dan bau, sedangkan darah istihadhah tidak berbau.
6. Waktu
Darah haid itu biasanya punya siklus waktu teratur sehingga para ulama biasa membuat jadwal waktu tertentu untuk menentukan apakah darah itu termasuk hadih atau istihadah. Sedangkan darah istihadhah adalah darah penyakit yang keluar kapan saja tanpa waktu tertentu.
Jadi bila Anda mendapatkan ciri-ciri seperti di atas, ketahuilah bahwa itu darah isitihadhah dan Anda tetap wajib menjalankan shalat dan puasa wajib. Dan agar tidak menjadi najis, maka sebelum melakukan shalat, hendaklah dibersihkan dan ditutup dengan pembalut. Hadaanallahu
Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment