Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Wanita Hamil Dengan Diabetes, Bolehkan Tidak Shaum?

0 comments

Wanita yang sedang hamil tentu mendapatkan rukhshah atau keringanan dari Allah SWT untuk tidak berpuasa wajib di bulan ramadhan. Karena Allah SWT tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan dan kesanggupannya. Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, maka kita dapati bahwa wanita hamil ini selalu dibahas oleh para fuqaha tentang bagaimana seharusnya tindakan yang dilakukannya karena tidak berpuasa. Secara umum, mereka sepakat untuk mengatakan bahwa wanita hamil (dan juga menyusui) boleh tidak berpuasa. Diantara dalilnya adalah hadits berikut : 

Bahwa Rasulullah SAW membolehkan tidak puasa dan tidak shalat bagi musafir, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui.
(HR. Ahmad dan Ashhabussunan)

Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang bagaimana menggantinya atau bagaimana konsekuensinya. Pertama :
Mengganti dengan puasa qadha’ Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Ini merupakan pendapat kalangan Al- Hanafiyah. ...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. 
(QS. Al-Baqarah : 184) 

Kedua : Membayar Fidyah Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ini adalah pendapat kalangan ... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. 
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 
(QS. Al-Baqarah : 184) 

Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah juga Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu
sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah.

Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra.
Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. Ini adalah
pendapat jumhur ulama dan diantaranya ada Al-Imam Asy-Syafi`i. 

Dari Ibnu Abbas ra,”Laki-laki atau wanita yang sudah tua bila tidak mampu berpuasa maka dibolehkan berbuka. Dengan memberi makan (fidyah) atas setiap hari dari puasa yang ditinggalkannya itu satu orang miskin. Dan wanita hamil atau menyusui bila mengkhawatirkan bayi mereka boleh tidak puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).” 
(HR. Abu Daud – Nailul Authar 3/231) 

Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah berdasarkan hadits berikut : Dari Anas bin Malik AlKa’biy, ”Bahwa Allah SWT telah menetapkan kepada musafir dibolehkan menyingkat shalat. Dan wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa. Demi Allah, Rasulullah SAW mengatakan hal ini salah satunya atau keduanya. (HR. An-Nasai dan Tirmizy – hasan) Hadits yang digunakan oleh Al-Hanafiyah ini sama sekali tidak menyebutkan kewajiban untuk membayar fidyah. Karena tidak puasanya itu disebabkan uzur yang merupakan fithrah dari Allah SWT. 

Dengan logika itu maka Al-Hanafiyah menyamakan posisi wanita yang hamil atau menyusui seperti orang yang sakit. Dimana orang sakit itu sama sekali tidak diwajibkan membayar fidyah namun menggantinya dengan puasa qadha’. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved