Pertama-tama anda harus bedakan dengan pasti apakah yang keluar itu mani atau madzi. Untuk membedakannya mudah saja, bahwa cairan bening tidak kental dan lengket yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah Fiqh Islam disebut Madzi. Cairan ini adalah Najis karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan dari cairan tersebut dan berwudhu.
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena alasana putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Imam As-Syairoji meyebutkan karena cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats maka hukmnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah 1/46) Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak bathal, karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak ada Ijma (konsensus ulama).
Dan juga tidak mungkin diqiaskan (dianalogikan) kepada jima. (Al-Mughny Ibnu Qudamah 3/49) Puasa anda tidak batal namun jangan bicara nilai dan pahala, karena apa yang anda lakukan itu sangat bertentangan sekali dengan hikmah yang tujuan puasa yang intinya mengendalikan hawa nafsu. Hawa nafsu yang halal saja harus dikekang apalagi hawa nafsu yang haram, tentu lebih tidak boleh lagi untuk dikerjakan. Apalagi di bulan Ramadhan yang nota bene bulan ibadah dan bulan pengekangan hawa nafsu, eh…anda malah pacaran, gimana nih ? Namun bila cairan itu bentuknya cairan putih kental dan keluarnya dengan memancar akibat kuatnya dorongan syahwat, maka itu adalah mani.
(lihat AL-Muhgni karya Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199).
Dalam hal ini bila yang keluar adalah mani, maka puasa anda batal dengan sendirinya, karena secara sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan keluarnya mani. Namun bila keluarnya mani itu dalam keadaan tidak ada unsur kesengajaan seperti saat tidur siang, maka tidak membatalkan puasa.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment