Boleh bagi wanita untuk menggunakan obat-obatan penahan datang bulan jika disetujui oleh dokter-dokter ahli yang dapat dipercaya atau orang-orang yang pengalaman dalam bidang ini; bahwa pemakaian obet tersebut tidak berbahaya, juga tidah mempengaruhi rahimnya. Tapi lebih baik agar tidak mempergunakannya, karena Allah telah menjadikan keringanan bagi kaum wanita yang haid pada bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa. Dan Allah memerintahkan untuk mengganti hari-hari yang ia tidak puasa tersebut lagi pula Allah telah merelakan syari‘at seperti itu sebagai ajaran agama. Sedangkan pada saat haji yang kesempatannya sangat jarang, maka boleh menggunakan obat seperti itu. Asal telah mendapat persetujuan dari dokter. Dasarnya adalah kemudahan, karena pada dasarnya Islam itu mudah. Dan juga tidak kita dapati larangan yang secara jelas tidak membolehkannya. Wallahu a‘lam bis-shawab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment