Selain ilmu pengetahuan yang mencakup berbagai bidang, Imam Ali r.a. juga banyak melahirkan prakarsa-prakarsa yang dipersembahkan kepada kepentingan kaum muslimin dan kejayaan Islam. Ada satu prakarsanya yang tak mungkin dapat dilupakan sepanjang sejarah oleh seluruh generasi ummat Islam sampai hari akhir kelak. Meskipun hampir tiap hari hasil prakarsa itu dimanfaatkan oleh kaum muslimin, tetapi banyak di antara mereka sendiri yang belum mengetahui, bahwa yang dimanfaatkannya itu berasal dari Imam Ali r.a. Yaitu penanggalan Hijriyah.
Dalam kitab Tarikh yang ditulis oleh At-Thabariy disajikan sebuah riwayat yang berasal dari Sa'id bin Al-Mushib, yang menyatakan, bahwa pada satu hari Khalifah Umar Ibnul Khattab mengumpulkan sejumlah pemuka kaum muslimin untuk merundingkan masalah penanggalan Islam. Kaum muslimin dan Khalifah Umar r.a. berpendapat tentang perlunya diadakan penanggalan tersendiri, agar kaum muslimin tidak lagi mengikuti penanggalan kaum Nasrani dan Yahudi. Betapa tragisnya kalau kaum muslimin yang sudah dewasa itu masih juga mempergunakan penanggalan Ahlul Kitab. Tetapi keinginan yang baik itu terbentur pada jalan buntu karena tidak berhasil menemukan kapan penanggalan Islam itu harus dimulai.
Di saat mereka sedang menghadapi kesukaran itu datanglah Imam Ali r.a. Bukan main gembiranya Khalifah Umar r.a. melihat Imam Ali r.a. datang. Segera saja disambut, kemudian kepadanya diajukan pertanyaan tentang bagaimana sebaiknya penanggalan Islam itu dimulai.
Tanpa banyak fikir lagi Imam Ali r.a. menjawab: "Tetapkan saja mulai hari hijrahnya Rasul Allah s.a.w., yaitu hari beliau meninggalkan tanah syirik!"
Mendengar jawaban Imam Ali r.a. yang cepat dan tepat itu Khalifah Umar r.a. dengan serta merta memeluk Imam Ali r.a. diiringi oleh gegap gempitanya sambutan gembira kaum muslimin yang hadir. Khalifah Umar r.a. menerima sepenuhnya pendapat Imam Ali r.a. tersebut, dan mulai hari itu jugalah ditetapkan berlakunya penanggalan Hijriyah bagi kaum muslimin.
Sumber
Buku : Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib r.a.
Oleh : H.M.H. Al Hamid Al Husaini
Post a Comment