Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Pelaksanaan Sanksi Melanggar Puasa

0 comments

Asalamu alaikum ustadz saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan sanksi suami-isteri yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan ramadhan:
  1. Apakah puasa dua bulan berturut-turut setelah puasa ramadhan atau keesokan harinya dan niatnya digabung dengan puasa ramadhan? 
  2. Apakah sanksi tersebut dikenakan kepada suami saja atau juga beserta isterinya? 
mohon penjelasannya.

JAWABAN :

Kewajiban puasa ini adalah sebagai kaffarah dari dirusaknya kehormatan bulan Ramadhan dengan melakukan hubungan seksual suami istri. Selain wajib mengganti hari yang dirusaknya itu dengan puasa di hari lain, ada kewajiban berpuasa 2 bulan berturut-turut sesuai dengan hitungan bulan qamariyah. 

Pelaksanaan puasa denda 2 bulan berturut-turut itu tentu saja dilakukan di luar bulan ramadhan, karena selama ramadhan kita wajib menjalankan puasanya. Nanti bila ramadhan telah usai, barulah saat itu
diwajibkan untuk mengganti puasa yang batal plus denda puasa 2 bulan berturut-turut. Syarat untuk berturut-turut ini menjadi berat karena manakala ada satu hari saja di dalamnya dimana dia libur tidak puasa, maka wajib baginya untuk mengulangi lagi dari awal. Bahkan meski hari yang ditinggalkannya sudah sampai pada hitungan hari yang paling akhir dari 2 bulan berturut-turut. Kecuali bagi wanita yang mendapatkan haidh dalam menjalani proses bayar denda puasa 2 bulan berturut-turut, maka saat dia mendapat haidh, dia harus berhenti dari puasa untuk diteruskan lagi setelah suci dari haidh. Siapa yang wajib membayar kaffarah, suami saja atau keduanya ? 

Para fuqoha berbeda pandangan dalam hal ini. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kaffarat ini hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya, meski mereka melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki, karena biar bagaimanapun laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi`i dan Ahli Zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits tentang laki-laki yang melapor kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Saat itu Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kaffarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi istrinya. Namun sebagian fuqoha lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula. Bila berhubungan suami istri
berulang-ulang, apakah wajib membayar kaffarah sebanyak itu atau cukup membayar untuk sekali saja ?

Para fuqoha sepakat bila melakukan hubungan suami istri berkali-kali dalam satu hari di bulan Ramadhan, maka kewajiban membayar kaffarahnya hanya satu kali saja. Namun bila pengulangan itu dilakukan di hari yang berbeda dan belum membayar kaffarah, maka ada beberapa pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa wajib membayar kaffarah sebanyak hari melakukan hubungan itu.

Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi`i. Pendapat kedua mengatakan bahwa hanya wajib sekali saja membayar kaffarahnya selama dia belum membayar untuk hari sebelumnya itu. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan jamaahnya.

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved