Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Penguasaan Ilmu Tauhid Imam Ali Bin Abi Thalib R.A

0 comments

Ilmu Tauhid atau ilmu Kalam adalah ilmu yang paling banyak dikejar dan diselami oleh kaum muslimin yang berminat mendalami hakikat Islam. Ilmu Tauhid merupakan induk ilmu-ilmu agama Islam, karena ilmu tersebut menyangkut masalah ke-Tuhan-an. Kecuali itu, karena luhur dan tingginya nilai suatu ilmu pengetahuan terletak pada sasaran ilmu itu sendiri.

Ilmu ke-Tuhan-an yang sasarannya adalah Dzat Yang Maha Agung, tidak bisa tidak pasti merupakan ilmu yang paling tinggi mutu dan nilainya. Kaum awam dan para ahli yang menekuni ilmu yang mulia itu, hampir tak ada yang meragukan bahwa ilmu tersebut dikuasai dengan baik sekali oleh Imam Ali r.a. Bahkan pribadinya sendiri di belakang hari dijadikan sumber penggalian dan pembahasan ilmu tersebut, yakni ilmu Tauhid.

Kaum Mu'tazilah yang juga dikenal dengan sebutan Ahlut Tauhid Wal 'Adl, para ahli ilmu qalam, dan para ahli fikir lainnya, jika diusut sumber ilmu pengetahuannya masing-masing, akhirnya pasti akan bertemu pada pribadi dan pemikiran Imam Ali r.a. Sebagai ilustrasi dan sekaligus pembuktian dapat dikemukakan, bahwa tokoh utama kaum Mu'tazilah yang bernama Washil bin 'Atha, dasar-dasar ilmu pengetahuannya berasal dari Imam Ali r.a. Sebab tokoh Mu'tazilah itu menimba ilmu dari Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad Ibnul Hanafiyah. Hasyim memperoleh ilmu dari ayahnya sendiri, yaitu Muhammad Ibnul Hanafiyah. Sedang Muhammad Ibnul Hanafiyah bukan saja murid, melainkan ia adalah putera Imam Ali r.a. sendiri, yakni saudara Al Hasan dan Al Husein r.a. dari lain ibu.

Kaum Asy'ariy yang asalnya adalah para siswa Abul Hasan Ali bin Ismail bin Abi Bisyr Al Asy'ariy, ilmu pengetahuan mereka didapat dari Abul Aliy Al-Juba-iy. Bagi orang yang mendalami ilmu Tauhid dan meneliti asal-usul sejarahnya, pasti mengetahui bahwa Abul Aliy Al-Juba-iy itu ialah seorang tokoh sangat terkenal di kalangan kaum Mu'tazilah. Sedang kaum Mu'tazilah itu memperoleh ilmu mereka dari Imam Ali r.a., seperti yang kami sebutkan di atas tadi. Mengenai kaum Syi'ah, baik golongan Zaidiyyah maupun golongan Imamiyyah, sumber ilmu pengetahuan mereka tak usah dipersoalkan lagi. Sudah pasti dari tokoh pujaan mereka yang paling utama, yaitu Imam Ali bin Abi Thalib r.a

Fiqh

Orang yang paling lembut hatinya dan paling ramah di kalangan ummatku ialah Abu Bakar. Demikian diungkapkan oleh Rasul Allah s.a.w. Sedang yang paling keras membela agama ialah Umar Ibnul Khattab. Yang paling pemalu adalah Utsman bin Affan. Adapun Ali, ajar Rasul Allah s.a.w. seterusnya, ialah yang paling tahu tentang hukum. 

Pernyataan Rasul Allah s.a.w. tersebut merupakan masnad bagi uraian Abu Ya'la, sebagaimana tercantum dalam kitab karya seorang penulis kenamaan As-Sayuthiy, yang berjudul Al Jami'us Shaghir (jilid I halaman 58). Yang dimaksud dengan hukum bukan lain ialah hukum Islam, yaitu Fiqh. llmu Fiqh merupakan salah satu cabang penting dari ilmu agama Islam.

Ilmu yang bersangkut-paut dengan semua ketentuan hukum Islam itu jelas sekali berpangkal antara lain dari Imam Ali r.a. Boleh dibilang semua ahli Fiqh di kalangan kaum muslimin menimba dan mengambil dasar-dasar ilmu pengetahuannya masingmasing dari Fiqh Imam Ali. Rekan-rekan dan para pengikut Imam Abu Hanifah, seperti Abu Yusuf, Muhammad dan sebagainya, semua berguru kepada Abu Hanifah. Seorang ahli Fiqh terkemuka yang madzhabnya dianut oleh ummat Islam Indonesia, Imam Syafi'iy, adalah murid Muhammad bin Al Hasan yang ilmunya berasal dari Abu Hanifah. Tokoh pertama madzhab Hanbaliy, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, adalah murid kinasih dan terkemuka dari Imam Syafi'iy. llmu pengetahuan yang ditimbanya sudah tentu sama seperti ilmu yang didapat oleh Imam Syafi'iy sendiri, yaitu berasal dari Imam Abu Hanifah. Tokoh besar ilmu Fiqh, Abu Hanifah, menimba ilmu pengetahuan dari Ja'far bin Muhammad
Ibnul Hanafiyah. Ja'far adalah murid ayahnya sendiri, sedangkan ayahnya itu ialah murid dan putera Imam Ali.

Tokoh pertama madzhab Malikiy, yaitu Imam Malik bin Anas, pun demikian juga. Ia menimba ilmu pengetahuan tentang Fiqh dari Abdullah Ibnu Abbas. Sedangkan Abdullah Ibnu Abbas sendiri diketahui dengan pasti bukan lain adalah murid Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Kalau ada yang mengatakan bahwa ilmu Fiqh Imam Syafi'iy berasal dari Imam Malik, pangkal dan sumber pokoknya berasal juga dari Imam Ali.

Fakta-fakta tersebut mengungkapkan kenyataan, bahwa 4 orang Imam Fiqh atau tokoh-tokoh pertama empat madzhab Fiqh di seluruh dunia Islam sekarang ini, ilmu pengetahuan Fiqhnya masing-masing berasal dari Imam Ali r.a. Tentu saja tak perlu diragukan lagi, bahwa ilmu Fiqh yang ada di kalangan kaum Syi'ah pasti berasal dari Imam Ali. Seorang tokoh besar Islam lainnya, Umar Ibnul Khattab r.a., dikenal dan diakui sebagai seorang yang banyak memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Namun ia tidak lepas dari pemikiran Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Hal ini diakui sendiri olehnya ketika mengatakan: "Tanpa Ali celakalah Umar!" Bahkan Khalifah yang terkenal keras, tegas, tetapi bijaksana dan arif itu
pernah juga mengucap-kan "Tidak ada kesukaran (hukum) yang tak dapat dipecahkan oleh Abul Hasan (Imam Ali)."

Waktu melukiskan bagaimana wibawa dan wewenang Imam Ali dalam menetapkan fatwa hukum, Khalifah Umar r.a. juga menegaskan: "Tidak ada seorang pun di dalam masjid yang dapat memberikan fatwa hukum, bila Ali hadir."

Penguasaan, penafsiran dan penerapan hukum Islam oleh Imaln Ali r.a. dilakukan secara tepat dan diakui kebenarannya oleh Rasul Allah s.a.w. Hal itu dibuktikan dengan diangkatnya Imam Ali --pada masa itu-- sebagai qadhi (hakim) di Yaman. Ketika melepas saudara misan kesayangannya itu Rasul Allah s.a.w. sempat berdoa: "Ya Allah, bimbinglah hatinya dan mantapkanlah ucapannya." Sebagai tanggapan terhadap harapan Rasul Allah s.a.w. itu Imam Ali r.a. berkata: "Mulai saat ini aku tidak akan ragu-ragu lagi mengambil keputusan hukum yang menyangkut dua belah fihak."

Di antara banyak yurisprudensi, keputusan-keputusan hukum, yang dilahirkan oleh pemikiran Imam Ali r.a. ialah yang menyangkut kasus perkara sebagai berikut: Kasus seorang isteri yang melahirkan anak, padahal ia baru enam bulan menikah dengan suaminya. Yaitu suatu penetapan hukum yang dilakukan oleh Imam Ali r.a. berdasarkan Surah Al-Ahqaf ayat 15. Juga Imam Ali-lah yang menetapkan fatwa hukum Islam tentang wanita hamil karena perbuatan zina. Memecahkan masalah hukum Faraidh yang pelik dan rumit, yaitu hukum tentang pembagian harta waris, Imam Ali r.a. sanggup melakukannya dengan cepat dan tepat.

Yurisprudensi ini lahir dari satu kasus yang terkenal dalam sejarah Fiqh dengan nama "Kasus Minbariyyah". Kasus ini menarik para ahli hukum Islam maupun non Islam. Peristiwa ini terjadi ketika Imam Ali r.a. sedang berkhutbah di atas mimbar, tiba-tiba ada seorang bertanya tentang hukum yang berkaitan dengan pembagian waris antara dua orang anak perempuan, dua orang ayah dan seorang perempuan. Seketika itu juga dan hanya dalam waktu beberapa detik saja, tanpa ragu-ragu Imam Ali r.a. menjawab: "Seperdelapan yang menjadi hak perempuan itu berubah menjadi sepersembilan!"

Dihitung secara matematik dan ditinjau dari sudut keadilan dan kebijaksanaan berdasarkan Al-Qur'an, fatwa hukum Imam Ali r.a. tersebut mencapai record dalam memecahkan kasus pembagian harta waris yang amat pelik dan rumit. Seorang ahli hukum Faraidh sendiri, walau dengan bantuan alat kalkulator, baru dapat menemukan angka yang disebutkan oleh Imam Ali r.a. kalau sudah menghitung-hitung dahulu selama beberapa saat. Masalah itu memang merupakan masalah matematika yang cukup ruwet. Tetapi menurut kenyataan, fatwa Imam Ali r.a. yang diambil dalam waktu beberapa detik itu setelah diuji dan diteliti secermat-cermatnya berdasarkan hukum Al-Qur'an dan sunnah Rasul Allah s.a.w., terbukti benar dan tepat. Jelaslah hanya orang yang betul-betul menguasai dasar-dasar hukum Fiqh sampai sedalam-dalamnya sajalah yang dapat memberikan jawaban secepat itu!

Sumber

Buku : Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib r.a.
Oleh : H.M.H. Al Hamid Al Husaini
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved