Suntikan yangdilakukan oleh dokter kepada pasiennya yang dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal itu karena pada prinsipnya obat yang dimasukkan itu bukanlah makanan yang masuk ke rongga perut. Tetapi obat itu larut dalam darah. Selain itu obat bukanlah nutrisi yang apabila disuntikkan akan menambah tenaga atau energi. Karena obat bukanlah makanan bagi tubuh, bahkan sebaliknya obat adalah racun yang akan melumpuhkan bibit penyakit.
Karena itu para ulama sepakat bila yang dimasukkan / diinfuskan ke dalam tubuh adalah cairan infus untuk
memberi ‘makan’ / nutrisi bagi tubuh, hukumnya membatalkan puasa. Karena memasukkan selang infus ke dalam tubuh sama saja dengan makan meski tidak lewat mulut. Kesimpulannya : suntik obat tidak membatalkan puasa dan infus makanan membatalkan puasa.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment