Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Puasa Terus-menerus

0 comments

1. Puasa terus menerus setiap hari tanpa berhenti tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika mendengar ada diantara shahabat yang ingin melakukannya, beliau mencegahnya dan memberi alternatif untuk puasa seperti nabi Daud as. Yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Ini adalah bentuk puasa sunnah yang maksimal boleh dikerjakan oleh seseorang untuk jangka waktu selamanya. Namun bila hanya untuk jangka waktu tertentu seperti selama bulan Sya‘ban atau bulan-bulan lainnya, maka boleh saja. Tetapi berpuasa terus menerus seumur hidup setiap hari, maka hal itu dilarang. Puasalah sehari dan berbukalah sehari itu adalah puasa nabi Daud as. Dan itu adalah puasa (sunnah) yang paling utama”. Aku berkata,”Aku sanggup lebih dari itu”. Nabi SAW bersabda,”Tidak ada yang lebih utama dari itu (puasa nabi Daud)”. Abdullah bin Amar menceritakannya bahwa Rasululah SAW bersabda kepadanya,” ”Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud alaihis salam, beliau tidur setengah malam lalu bangun sepertiganya dan tidur seperenamnya. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Daud, beliau puasa sehari dan berbuka sehari.” 

2. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim. Karena itu anda wajib membayar zakat itu. Namun karena orang tua anda bukan muslim, maka anda wajib membayarkan sendiri zakat itu. Masalah bahwa uang berasal dari orang tua anda, tidak mengapa. Karena uang itu menjadi milik anda begitu diberikannya kepada anda. Dan anda adalah pemilik uang itu. Orang tua anda memang tidak wajib membayar zakat buat anda. Tapi memberi uang atau nafkah adalah kewajiban orangtua anda. Maka begitu anda punya uang, bayarkanlah zakat fitrahnya. Sedangkan zakat mal hanya diwajib dibayarkan oleh mereka yang memiliki harta atau berpenghasilan yang telah melebihi nisabnya. Bila anda belum bekerja dan tidak punya penghasilan alias masih dibiayayai, tidak ada kewajiban zakat mal dari anda. Wallahu a‘lam bis-shawab

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved