Orang yang punya hutang puasa dan belum sempat membayarkannya lalu meninggal dunia, maka keluarganya boleh berpuasa untuk membayarnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”
(HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan bila hutangnya kepada manusia, maka ahli warisnya harus membayarkannya dari harta yang meninggal. Bila dari hartanya tidak ada, maka ahli wairis itu yang harus mengeluarkan dari harta mereka. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment