Diantara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan menyangka bahwa saat itu masih malam hari dan belum masuk waktu shubuh. Ini jelas disebutkan oleh banyak fuqoha dalam literatur fiqih klasik dan modern. Meski melakukan ini tidak berdosa (karena tidak beriat untuk merusak puasa), namun puasanya batal dan waib mengqodho‘ di hari lain. Karena nyatanya, memakan atau memimun sesuatu setelah terbit fajar. Dan hal itu merusak puasa. Lain halnya dengan lupa. Lupa tidak membatalkan puasa karena dalilnya jelas bahwa orang yang makan dan minum pada siang hari karena lupa, maka makan dan minumnya itu tidak membatalkan puasa. Bahkan disebutkan bahwa Allah memberinya rizki. Wallahu a‘lam bis-shawab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment