Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

9 hal yang membatalkan puasa

0 comments

Jika kita perhatikan dari definisi puasa di situ disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.

1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

1) Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
  • Ludah kita sendiri
  • Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
  • Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa. Catatan : Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

  • Jika sisa makanan dimulut kemu-dian bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.
  • Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan bercam-purnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : 
Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu keti-ka seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh di-telan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak mem-batalkan puasa, berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak bo-leh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak mem-batalkan puasa.
Dengan catatan ia berkumur-kumur de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.

b. Hidung

Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Adapun bata-san dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.

c. Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang di-maksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda ya-itu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan mema-sukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)

Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa wa-laupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan mema-sukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah mem-batalkan puasa.

Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendak-nya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kema-luan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)

Memasukkan sesuatu ke lubang bela-kang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja akan memba-talkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mu-lutnya agar bisa muntah.

Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Jika di saat kita belum ber-kumur kemudian kita langsung me-nelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan tetapi ludah yang najis.

Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka di saat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal. Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya ke-mudian dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf ح).

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan pua-sanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus mem-bayar karafat dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib ba-ginya berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :

1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:

a. Memerdekakan budak
b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.

4. Keluar mani dengan sengaja 

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja. Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

5. Hilang akal 

Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :

a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan mem-batalkan puasa jika terjadi seha-rian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya se-bentar di siang hari maka pua-sanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk atau pingsan sementara ia ti-dak tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

c. Tidur : Tidak membatalkan puasa wa-laupun terjadi seharian penuh.

6. Haid Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. 

Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau menge-luarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas Nifas juga membatalkan puasa. 

Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad.

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka pua-sanya menjadi batal.
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved