Puasa adalah termasuk ibadah mahdloh, oleh karena itu dalam pensyariatannya harus berdasarkan dalil yang shohih dari Rasulullah SAW yang memerintahkan adanya ibadah tersebut. Sebab dalam suatu qaidah dijelaskan bahwa asal dalam setiap ibadah adalah batal alias tidak sah sampai ada dalil yang memerintahkannya. Dengan demikian, berkaitan dengan ibadah puasa yang saudara tanyakan, kami belum mendapatkan dalil yang memerintahkan pelaksanaan puasa tersebut. Sedangkan shaum senin yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW dan disunahkan bagi kita untuk melaksankaannya tidak dapat kita jadikan dalil adanya pensyariatan shaum pada hari kelahiharan dengan alasan Rasulullah SAW pun melaksankan shaum pada hari senin, yang sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadis itu merupakan hari kelahiran beliau. Karena boleh jadi hal tersebut merupakan kekhususan bagi beliau di sampng itu, tidak ada satu keterangan pun baik dari para sahabat atau para salafus-sholih yang menjelaskan bahwa mereka biasa melakukan shaum pada hari kelahiran mereka. Jadi kalau Anda ingin melaksanakan shaum sunnah, maka laksanakanlah shaum yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW seperti shaum senin kamis, shaum Daud dan lain-lain. Wallahu a`lam bishshowab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment