Dendanya orang yang merusak puasa ramadhannya dengan melakukan hubungan seksual adalah puasa 2 bulan berturut-turut, atau membebaskan budak atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Namun untuk bisa sampai kepada pelanggaran berat tersebut, ada syarat yang diajukan. Dalam mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al- Hanabilah disebutkan bahwa kaffarat atas pelanggaran kesucian bulan ramadhan itu adalah bila syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban membayar denda.
Diantara syarat itu adalah bahwa jima’ yang dilakukannya itu memang jima’ yang membuat puasanya batal. Maksudnya adalah dia memang sedang dalam keadaan berpuasa dimana malamnya memang telah berniat puasa. Lalu pada siang harinya, dia merusak puasa itu dengan berhubungan seksual dengan istrinya. Sedangkan bila tidak dalam keadaan puasa, karena safar, sakit dan sebab lainnya, maka dianggap bukan pelanggaran atas kesucian ramadhan. Sehingga tidak diwajibkan menggantinya dengan denda yang berat. Dia cukup mengganti puasa yang ditinggalkannya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment