Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Keluar Mani Saat Puasa

0 comments

Keluar mani secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja. Mengeluarkan mani
dengan sengaja disebut juga onani atau masturbasi. Tentu yang dimaksud adalah bila dilakukan diluar percumbuan dengan istri yang syah. Sehingga dalam kaitannya dengan batal tidaknya puasa seseorang bila keluar mani, maka para ulama menghukumi tidak batal manakala mani itu keluar dengan sendirinya akibat dorongan biologis tubuh. Baik dengan melalui mimpi (sweet deam) atau tidak. Dan secara teknis, seseorang tidak melakukan proses perangsangan dengan sengaja. Namun bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya mani itu, seperti dengan memijit atau menggesek-gesekkan, maka termasuk bagian dari onani itu sendiri. Termasuk bila melakukan percumbuan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubungan seksual (penetrasi). Bila keluar mani karena faktor tersebut, maka batallah puasanya dan harus menggantinya dengan puasa qadha’ di hari lain setelah bulan ramadhan. Tetapi harus dibedakan dengan kaffarat-nya orang yang melakukan hubungan suami istri. Karena buat pasangan suami istri yang syah dan melakukannya hubungan intim di siang hari bulan ramadhan, maka hukumannya adalah salah satu dari tiga hal, yaitu : 

a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 fakir miskin

Kewajiban puasa ini adalah sebagai kaffarah dari dirusaknya kehormatan bulan Ramadhan. Selain wajib mengganti hari yang dirusaknya itu dengan puasa di hari lain, ada kewajiban berpuasa 2 bulan berturut-turut sesuai dengan hitungan bulan qamariyah. Syarat untuk berturut-turut ini menjadi berat karena manakala ada satu hari saja di dalamnya dimana dia libur tidak puasa, maka wajib baginya untuk
mengulangi lagi dari awal. Bahkan meski hari yang ditinggalkannya sudah sampai pada hitungan hari yang paling akhir dari 2 bulan berturut-turut. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved