Istiqa` atau memuntahkan adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasrnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Muntah yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja oleh pelakunya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.” (HR. )
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment