Obat tetes mata bila dipakai tidaklah termasuk yang membatalkan puasa. Karena bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam bagian tubuh yang menyebabkan seseorang bisa dikategorikan memakan makanan. Obat tetes mata adalah termasuk jenis obat luar, sebagaimana jenis obat lainnya seperti kompres, plester, obat luka atau juga semprotan untuk penyakit asma. Semua itu bila digunakan buat penderita, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment