1. Onani diharamkan hukumnya oleh sebagian ulama dan sebagian yang lain membolekannya dengan catatan dan persyaratan. Dan beronani sehingga mengakibatkan keluarnya sperma, akan membatalkan puasa seseorang. Karena itu wajib baginya untuk mengganti puasa dihari lain. Dan onani meski diharamkan oleh sebagian ulama, namun bukanlah zina yang diharamkan secara mutlak oleh Al-Quran dan sunnah.
2. Beronani di siang hari bulan puasa membatalkan puasa. Cukup mengganti dengan berpuasa di hari lainnya. Tapi tidak sama dengan orang yang berhubungan seksual dengan istrinya di siang hari bulan puasa. Buat mereka, tidak cukup sekedar mengganti puasa di hari lain, teapi wajib membayar kaffarat, yaitu membebaskan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
3. Sebagian ulama mengatakan bahwa bila menyengaja berbuka puasa di siang hari di bulan ramadhan selain wajib mengganti maka wajib pula membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin.
4. Minta ampun kepada Allah adalah dengan tobat kepadanya dan jalannya paling tidak ada tiga tingkatan: - berhenti dari apa yang telah dikerjakan - menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi - meminta ampun kepada Allah Wallahu a‘lam bishshowab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment