Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Mengganti Puasa

0 comments

Orang yang memiliki hutang shaum Ramadhan diperintahkan untuk mengganti puasanya tersebut di harihari
yang lain selain bulan Ramadhan. Dalam Al-Qur'an Alloh SWT berfirman: 

"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia (boleh) tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain". 
(QS.Al-Baqoroh : 186) 

Meng-qadha' (mengganti) shaum, apakah harus segera, dalam arti harus dilakukannya pada awal Syawal,
ataukah dapat ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut? Sejumlah ulama ada yang menyatakan bahwa pelaksanaan qodho harus sesegera mungkin, namun yang lainnya tidak mengharuskan ketergesaan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya seperti halnya yang saudara alami, apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi\'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa di samping berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa memberi makan seorang miskin. Sedangkan imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas. Hukum Wanita yang hamil atau menyusui

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama : Mengganti dengan puasa Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. 

...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(QS. Al-Baqarah : 184) 

Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. ... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 
(QS. Al-Baqarah : 184) 

Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah juga 
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah.
Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra.
Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved