Berkumur-kumur atau dalam bahasa Arab disebut “Al- Madlmadlah” ketika sedang berpuasa diperbolehkan, selama tidak berlebih-lebihan. Dari Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : “Aku berhasrat kemudian aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah aku melakukan suatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum? Rasulullah SAW menjawab : “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur-kumur sedangkan kamu sedang shaum? Aku menjawab : “Tidak mengapa” Beliau pun berkata:
“Demikian juga mencium isteri”
(HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
Hadis diatas dengan jelas menyatakan bahwa berkumur-kumur diperbolehkan karena Umar menjawab : Laa Ba’sa bihi atau tidak mengapa.
Ketika Rasulullah SAW bertanya tentang hal tersebut yang jawabannya diamini oleh beliau. Bahkan dalam kitab Al- Mugny karangan Ibnu Qudamah Al-Maqdis dijelaskan bahwa jika seseorang berkumur atau menghirup air ketika bersuci kemudian ada air yang masuk ke dalam mulut dengan tidak sengaja dan tidak berlebih-lebihan, maka hal tersebut tidak membatalkan shaum. Pendapat ini merupakan pendapat imam Al-Auza’i, Ishaq, Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya dan ini juga merupakan pendapatnya Ibnu Abbas Ra
(Al-Mughny 3/44)
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Bary mengutip perkatan Ibnul Mundzir : “Para ulama telah berijma’ bahwa tidak apa-apa bagi orang yang shaum (Tidak batal puasanya) yang menelan sesuatu yang mengalir bersama air liurnnya diantara giginya yang tidak dapat dia keluarkan”
(Fathul- Bary 4/161)
Dalam Syarhul-Kabir disebutkan bahwa : “ Pendapat berkumur-kumur tidak membatalkan puasa adalah
tidak diperselisihkan lagi, baik ketika sedang bersuci maupun tidak”
(Syarhul Kabir 3/44)
Wallahu a`lambishshowab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment