Diantara puasa yang diharamkan adalah puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Ini adalah pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah yang banyak diikuti oleh penduduk negeri ini. Namun bila kita melihat pendapat ulama lainnya seperti Al-Hanabilah, maka mereka tidak mengharamkannya. Penyebab perbedaan pandangan itu adalah masalah perbedaan mereka dalam menilai derajat hadits yang mendasarinya. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila bulan sya’ban telah terlewati separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat).
Imam As-Suyuti menyebutkan bahwa derajat hadits ini hasan meski imam Ahmad mengatakannya dhaif. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam 2: 171). Sehingga dari kalangan fuqoha ada perbedaan pendapat tentang keharamannya.
Kalangan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa puasa sunnah yang dilakukan setelah tanggal 15 Sya`ban itu adalah haram berdasarkan hadits ini. Tentu saja mereka tidak mendhaifkannya. Sedangkan Al-Hanabilah tidak mengharamkannya karena menurut mereka hadits ini lemah/dhaif. Jadi kalau Anda mendengar ada yang
mengharamkan puasa sunnah pasca tanggal 15 sya`ban, memang ada dalilnya dan ada pendapat dari imam mazhab akan hal itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment