Syekih Abdullah bin Baz, salah seorang tokokh ulama rujukan di Saudi Arabia dalam fatwa beliau tentang masalah yang Anda tanyakan menjawab bahwa obat semprot seperti itu tidak bila digunakan oleh orang yang sedang puasa tidak membatalkan puasanya. Karena tidak memenuhi kriteria makan atau minum yang membatalkan puasa. Sehingga penggunaannya oleh orang yang sedang puasa dibolehkan dan tidak berdampak apa-apa bagi puasanya. Semoga Allah SWT menyembuhkan penyakit Anda dengan kesembuhan yang cepat dan kesehatan yang pulih dan kesehatan yang tetap. Syafaakallahu syifaan ‘ajilaa Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment