Yang ada larangan untuk puasa sehari saja adalah puasa khusus pada hari jumat. Sehingga bila kita ingin puasa sunnah yang kebetulan jatuh pada hari jumat, haruslah dirangkaikan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Sehingga tidak terjadi puasa hanya khusus pada hari jumat saja. Sedangkan bila dalam rangkaian puasa Daud yang sehari puasa dan sehari tidak, kalau kebetulan pas jatuh hari jumat, tentu tidak termasuk yang dilarang. Karena pada hakikatnya kita tidak berniat mengkhususkan hari jumat itu untuk sebuah puasa. Bila kenyataannya kita puasa pada hari jumat dan sehari sebelum dan sesudahnya tidak puasa, tentu tidak bisa disamakan dengan niat puasa hanya pada hari jumat. Begitu juga bila seseorang bernazar untuk puasa.
Misalnya kalau dia naki kelas, besoknya akan puasa satu hari. Ternyata pengumuman naik kelasnya jatuh pada hari kamis dan dia dinyatakan lulus. Maka esoknya, yaitu hari jumat dia wajib puasa. Karena dia sudah bernazar. Yang tidak boleh adalah menyengaja untuk mengkhususkan hanya hari jumat saja untuk berpuasa sunnah. Sedangkan bila tidak disengaja dan karena terkait dengan rangkaian puasa lainnya, maka hal itu boleh dilakukan. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment