Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Cara Membayar Hutang Puasa Yang Menumpuk Selama Bertahun-tahun

0 comments

Apa yang Anda lakukan sudah benar, yaitu berpuasa seperti nabi Daud as untuk membayar hutang-hutang puasa Anda. Karena yang namanya hutang memang wajib dilunasi. Dan hutang kepada Allah SWT lebih-lebih lagi kewajibannya. Allah SWT telah mewajibkan orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan untuk menggantinya di bulan lainnya. 

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka (gantilah) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah : 184). 

Tentu saja bila alasan tidak puasanya karena safar, haidh atau sakit. Namun bila alasannya karena hamil atau menyusui, maka ada bentuk pelunasan hutang puasa yang berbeda. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`I RA. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. 

Wallahu a`lam bishshowab

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved