Yang disunnahkan secara tegas adalah berpuasa pada tanggal 10 Muharram dan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Dan sering disebut juga juga dengan Shaum Asyuro. Pada asalnya Shaum Asyuro ini adalah wajib.
Kemudian kewajibannya dinasakh dengan kewajiban shaum Ramadhan, maka shaum tersebut berubah hukumnya menjadi sunnah. Oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan shaum assyuraa (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharram ditambah dengan shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan para sahabat. Antara lain:
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: “Wahai penduduk
Madinah, dimana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Ini hari Assyura, dan Alloh tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka
siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka”
(HR Bukhori 2003)
Juga ada hadits lainnya berikut ini : Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab: Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh
mereka lalu Musa shaum pada hari itu. Maka Rasulullah SAW menjawab: “Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut.
(HR Bukhori 2004)
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: pada saat Rasulullah SAW melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata: “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan shaum pada hari kesembilannya”. Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW meninggal sebelum sampai tahun berikutnya”
(HR Muslim 1134)
Rasulullah SAW bersabda: “Shaumlah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya”
(HR Thohawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah 2095)
Adapun keutamaan shaum tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah, bahwa shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu
(HR Muslim 2/819)
Imam Nawawy ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kafaraoh dosa adalah penghapus dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment