Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

9 ORANG YANG BOLEH UNTUK TIDAK BERPUASA

0 comments

1. Anak kecil

Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :

a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.

2. Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :

  • Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebe-narnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat di-rinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ pua-sanya setelah sehat akalnya.
  • Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan sean-dainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ ka-rena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu : Yaitu Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesem-buhannya. Dan yang bisa menentukan ini adalah :

a. Dokter muslim yang terpercaya.
b.Berdasarakan pengalamannya sendiri.

Catatan : 

Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja akan tetapi siapapun yang lagi berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi khusus orang seperti ini (bukan orang sakit).

4. Orang tua

Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

5. Bepergian (musafir)

Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)

Misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Ci-rebon semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan ci-rebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh me-ninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada di luar wilayahnya.

Catatan Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke semarang tersebut dalam contoh saat di tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di semarang lebih dari 4 hari.

Dan jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor sholat. Untuk di hukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah di sebut mukim.

6. Hamil

Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)

7. Menyusui

Orang menyusui yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya atau
b. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah 
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid

Wanita yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

9. Nifas

Wanita yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved