Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Allah SWT
berfirman :
… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin.. .
(QS. Al-Baqarah )
Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.
Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. Harga Fidyah Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik
menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Kepada Siapa Dibayarkan ?
Fidyah intinya adalah memberi makan fakir miskin dengan makanan sehari. Dan disekeliling kita ada banyak orang miskin, namun sebaiknya jangan kepada orang yang nafkahnya masih dalam tanggungan kita. Karena memberi makan orang yang nafkahnya dalam tanggungan kita adalah wajib sejak awal. Bahwa kita memberinya lebih atau sesuai dengan standarnya, tidaklah menjadi pembeda. Sehingga para ulama mengatakan tidaklah fidyah itu dibayarkan kepada anak sendiri atau istri sendiri. Karena mereka itu adalah orang yang wajib kita beri makan setiap hari meski tidak ada kewajiban fidyah. Namun kalau kepada saudara atau famili yang kita tidak menanggung nafkahnya, bolehlah diberikan.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment