Kejadian perbedaan penetuan awal Ramadhan atau Iedul Fithri bukan hanya terjadi pada masa sekarang ini saja. Juga bukan semata-mata karean perbedaan metode penentuan dimana yang satu menggunakan rukyat dan yang lain menggunakan hisab. Tetapi meski keduanya menggunakan rukyatul hilal sebagaimana disyariatkan oleh Rasulullah SAW, namun hasil akhirnya masih mungkin untuk terjadi perbedaan. Dalam hal ini, kita mengenal istilah Ikhtilaful Matholi` Ada perbedaan pendapat tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ? Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat :
Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama Mereka (jumhur) menetapkan bahwa bila ada satu orang
saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi`i RA.
Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memiliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.
Kesimpulan
Perbedaan hasil ijtihad tentang awal mulainya puasa bila memang berdasarkan ijtihad yang mu`tabar dan dengan menggunakan metode yang masyru`, mungkin terjadi. Dan bila sampai terjadi, maka masing-masing pihak tidak bisa disalahkan atau dituduh telah melakukan pelanggaran atau berpuasa pada hari yang diharamkan. Karena setiap pendapat itu bisa memiliki hujjah dan dasar yang kuat.
Kalaulah misalnya, salah satunya bisa dianggap lebih mendekati ke arah kebenaran, maka isya Allah pelakunya akan mendapat 2 pahala. Dan sebaliknya, yang pendapatnya kurang mendekati kebenaran, maka dia tetap akan mendapat satu pahala. Kita tidak bisa menyalahkan salah satunya atau mengatakannnya berdosa. Demikianlah syariah telah mengajarkan kita untuk bisa tetap bersaudara dalam beribadah. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment