Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Tidak Mampu Bayar Fidyah

0 comments

pertanyaan :

  1. saat ini saya hamil muda sehingga tidak shaum tetapi suami saya di phk dan kami sering tidak mempunyai uang sepeser pun selama beberapa hari dan utang kami banyak, jika nanti saya tidak mampu bayar fidyah apakah saya harus mengqadla saja? 
  2. bagaimana hukum aqiqah bagi orang yang tidak mampu? apakah tetap harus mengadakan aqiqah setelah kami mempunyai uang? (setelah anaknya besar).

Jawaban :

  1. Masalah ibu hamil yang tidak berpuasa, maka ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
  2. Aqiqah adalah ibadah yang hukum hanya sunnah saja, sama sekali bukan kewajiban. Sehingga buat orang tua yang mendapatkan kelahiran anak bayi tapi tidak mampu melakukan ritual aqiqah dengan menyembelih kambing, maka sama sekali tidak ada dosa bila tidak melakukannya. Ada pendapat yang membolehkan untuk melakukan aqiqah setelah lewat masa 7 atau 14 hari. Bahkan ada juga yang membolehkan dilakukan setelah anak itu besar. Dalam hal ini para ulama memiliki pandangan yang cukup luas dan bisa digunakan pendapat mereka. Karena pada dasarnya agama Islam itu mudah dan bukan hanya untuk orang kaya saja. Bahkan kewajiban zakat dan haji itu hanya khusus buat mereka yang mampu dan punya uang lebih. Sedangkan mereka yang tidak mampu atau pendapatannya pas-pasan, tidak wajib mengeluarkan zakat, bahkan sebaliknya mereka berhak mendapat pemberian zakat. Kalau zakat yang hukumnya wajib itu menjadi tidak wajib bagi mereka yang miskin dan kurang mampu, bagaimana dengan aqiqah yang hukum dasarnya hanyalah sunnah saja. Tentu lebih tidak wajib lagi. 
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab 
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved