Jima’ yang mewajibkan pelanggaran kaffarat adalah bukan sembarang jima’. Hanya jima’ yang memenuhi syarat saja yang mewajibkan puasa 2 bulan berturut-turut atau membebaskan budak atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Sedangkan jima’ yang dilakukan di luar bulan Ramadhan meski puasa untuk membayar ramadhan, maka tidaklah mewajibkan kaffarah. Untuk jelasnya, kami tuliskan disini persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar sebuah jima’ itu mewajibkan kaffarah. Hal itu telah ditegaskan oleh para ulama Islam dengan syarat bahwa jima yang dilakukan itu memenuhi kriteria berikut :
- Dilakukan pada siang hari bulan ramadhan, sedangkan pada puasa selain ramadhan meskipun hukumnya wajib, seperti puasa nazar atau puasa qadha’ ramadhan, tidaklah mewajibkan kaffarat.
- Dilakukan dalam keadaan puasa dimana pada malam harinya memang sudah berniat untuk puasa.
- Dilakukan secara sengaja, tanpa paksaan dan juga dengan sepenuh pengetahuan akan keharamannya.
- Rusaknya puasa itu karena semata-mata jima’ yang dilakukan. Sehingga secara hukum, bila ada yang membatalkan puasa terlebih dahulu dengan makan atau minum lalu melakukan jima’, maka jima’ seperti itu tidaklah mewajibkan kaffarah.
- Yang melakukannya adalah orang yang memang punya kewajiban untuk puasa Ramadhan. Sedangkan yang secara hukum tidak wajib puasa seperti musafir, orang sakit, anak kecil, orang yang tidak kuat puasa.
- Tidak ada kesalahan dalam masalah waktu seperti mengira masih malam ternyata sudah siang. Kalau kesalahan ini terjadi secara tidak sengaja, maka hal itu tidak mewajibkan kaffarah.
- Jima’ yang dilakukannya itu haruslah merupakan jima’ yang sempurna dimana terjadi penetrasi kelamin laki-laki ke dalam kelamin wanita.
Sedangkan bila tidak sampai masuk, maka bukanlah jima’ yang mewajibkan kaffarah, meski dengan itu
sampai keluar mani. Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda buka Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili hal. 1822-1823.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bishshawab
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment