Pada dasarnya tidak ada larangan untuk melakukan puasa sunnah syawal meski masih punya hutang puasa wajib Ramadhan. Hal ini disebabkan waktu yang tersedia untuk membayar puasa qadha‘ Ramadhan itu terbentang luas hingga menjelang Ramadhan tahun depan (berikutnya).
Sedangkan kesempatan untuk puasa sunnah Syawwal hanya terbatas pada bulan Syawwal saja. Disisi lain, menggabungkan dua niat dengan satu amal, yaitu berpuasa di bulan Syawwal dengan niat puasa sunnah sekaligus membayar qadha‘, bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh kebanyakan ulama. Karena masing-masing memliki dasar hukum dan landasan yang berbeda. Tetapi bila bisa mengqadha‘ terlebih dahulu di bulan syawwal dan kemudian masih ada kesempatan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, tentu lebih utama. Wallahu a‘lam bisshawab.
Sumber :
Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Post a Comment