Kepemimpinannya Adalah Penaklukan, Hijrahnya Adalah Kemenangan, Keteladanannya Adalah Rahmat, Download Gratis Film Umar Bin Khattab 30 Episode di sini http://omar.collectionfree.com

Hukuman Karena Ciuman Dengan Pacar Di Bulan Ramadhan Sampai Batal Puasa

0 comments

Yang jelas bila seseorang membatalkan puasanya, baik dengan alasan yang syar’i maupun yang tidak syar’i, maka dia punya kewajiban untuk menggantinya. Yang membedakannya hanya bila alasan membatalkan puasa itu tidak syar’i seperti kasus yang Anda ceritakan, maka itu adalah perbuatan dosa. Tapi tetap harus diganti. Sedangkan bila alasannya syar’i seperti karena sakit atua safar, maka hal itu merupakan keringanan yang Allah SWT berikan. Tapi tetap harus diganti juga. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bila membatalkan puasa karena sengaja, tidak bisa diganti dengan puasa qadha’. Seseorang tetap wajib mengganti puasanya di hari lain di luar bulan ramadhan, apapun alasan tidak puasanya. Tentang hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut, itu hanya dalam kasus hubungan seksual. Sedangkan bila tidak terjadi hubungan seksual, maka tidak ada kewajiban seperti itu. Jadi yang harus dilakukan oleh teman Anda dalam masalah ini adalah :

1. Mengganti puasanya yang batal dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya. Bukan dengan puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin. 
2. Karena dia telah melakukan maksiat yaitu berciuman dengan wanita yang bukan istrinya, maka dia telah
melakukan dosa. Apalagi dilakukannya di dalam bulan ramadhan, bulan yang sebenarnya untuk menahan hawa nafsu. Hal yang harus dikerjakannya adalah bertobat dan memohon ampunan. Selama seorang manusia masih hidup, maka selama itu pula masih terbuka pintu taubat untuknya.

Dosa apapun yang pernah dilakukannya, pastilah Allah SWT akan ampuni bila memang dia meminta ampun secara tulus, ikhlas dan dari dalam lubuk hati terdalam. Allah SWT tidak pernah ‘sakit hati’ atas dosa hambanya dan tidak akan dibuat susah. Bahkan meski hamba-Nya datang dengan setumpuk dosa besar yang pernah dilakukannya, namun Dia pasti mengampuninya bila meminta ampunan. Juga tidak akan menghukum hamba-Nya itu dengan hukuman yang tidak mampu dipikulnya. Termasuk tidak menerima amal
kebajikannya. Maha suci Allah dari sifat demikian.

Dengarlah firman Allah SWT dalam hadits qudsi : Dari Anas bin Malik ra berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman,”Wahai anak Adam, selama kamu berdoa dan berharap kepada-Ku, maka Aku mengampuni dosa-dosa lampaumu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, meski dosamu sepenuh langit, namun bila kamu meminta ampun kepada-Ku, pastilah Ku ampuni dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, meski kamu datang kepada Ku dengan dosa sepenuh bumi namun bila kamu menemui-Ku tanpa syirik kepaa-Ku, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh itu juga. 
 (HR. At-Tirmizy). 

Namun minta ampun itu bukan sembarang minta ampun, melainkan sebuah tobat yang nashuha, yang tidak akan diulanginya lagi. 

Sumber :

Buku : Fiqih Puasa
pengarang : Ahmad Sarwat
Share this article :

Post a Comment

 
TEMPLATE ASWAJA| Umar Bin Khattab - All Rights Reserved